Internalisasi Nilai, Ombudsman Sosialisasi Aturan Kode Etik
Jakarta – Tim Kerja Hukum Ombudsman Republik Indonesia mengadakan Sosialisasi Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan pada Rabu (17/7/2024) secara daring. Hadir sebagai narasumber Auditor Ahli Madya, Ida Bagus Rai Girindra.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi mengenai kode etik ini memiliki makna penting karena dalam menjalankan tugas bisa saja melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Ombudsman. “Semua Insan Ombudsman memiliki tugas untuk membawa nilai-nilai Ombudsman yang kemudian kita jaga melalui PO 40 ini,” ujarnya.
Menurut Najih dalam peraturan ini dijelaskan mengenai definisi integritas, profesional, adil yang seringkali tidak dipahami secara paripurna. Ia mengimbau agar dapat mengingat kembali kode etik dan kode perilaku yang terimplementasi dalam tindakan dan perbuatan baik di dalam atau luar jam kerja.
Lanjut Najih, setiap bulan Ombudsman menerima lebih dari dua laporan tentang pelanggaran kode etik atau mengenai prosedural. Najih berkata hal tersebut menunjukkan penyelenggaraan tugas dan fungsi Ombudsman menjadi perhatian publik. “Ini kesempatan baik untuk seluruh Insan Ombudsman mendalami dan melihat kelemahan-kelemahan sistem kode etik dan disiplin yang kita miliki,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Organisasi, Esti Budiyarti menjelaskan bahwa Peraturan Ombudsman 40/2019 ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman Republik Indonesia. Katanya aturan ini perlu diinternalisasi karena merupakan rambu-rambu Insan Ombudsman dalam bekerja.
Esti mengatakan PO ini berlaku untuk seluruh Insan Ombudsman tanpa terkecuali. Ia berharap aturan ini dapat dipahami dan diimplementasikan agar terhindar dari kegiatan-kegiatan yang sifatnya melanggar demi menjaga marwah dan wibawa Ombudsman. (NI)